BKM JAYA SEJAHTERA KELURAHAN BALUN
NUNIK SULISTIYO H, S.Sos
KEPALA KELURAHAN BALUN
NIP.19660423 198607 2001
Sri Dwi Yuliyanti,S.Pd ( UPS-1) H.Nur Chamim,S.Pd (UPS-2) Puji Mulyani (UPS-3)
Sumitro (UPL-1) Syamsuri (UPL-2) Supono (UPL-3)
DAFTAR PENGURUS
UPK - UPL - UPS DAN SEKRETARIAT
Istiqomah (Kasir &Kredit Pembukuan) Wignyo Susanto (Juru Tagih)
TUGAS UNIT PENGELOLA BKM
UPK (UNIT PENGELOLA
KEUANGAN )
1. Melakukan
pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Ekonomi;
2. Mengendalikan
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi;
3. Melakukan
pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM
, mengadministrasikan keuangan; dan
, mengadministrasikan keuangan; dan
4.Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain
yang mendukung
program ekonomi UPK.
UNIT Pengelola Lingkungan (UPL)
program ekonomi UPK.
UNIT Pengelola Lingkungan (UPL)
1.Melakukan pendampingan
penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia;
2.Mengendalikan
kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan
perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia
pembangunan;
perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia
pembangunan;
3.Motor penggerak
masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan
gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman
yang lestari, sehat dan terpadu.
4.Menggali potensi lokal
yang ada diwilayahnya; dan
gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman
yang lestari, sehat dan terpadu.
5.Menjalin kemitraan
(channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung
program lingkungan UPL.
program lingkungan UPL.
UNIT Pengelola Sosial (UPS )
1.Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Pantia;
1.Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Pantia;
2.Mengendalikan
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang
sosial;
3.Membangun/mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media
warga/infokom;
4.Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Bela
Desa (KBK/D);
5.Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial seperti santunan
, beasiswa, sunatan masal, dll; dan
6.Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung
program sosial UPS.
Tugas Pengawas UPK adalah
1.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK untuk mengukur
kinerja operasional (kepatuhan) maupun kinerja keuangan berdasarkan indikator
yang berlaku.
2.Mengarahkan UPK dalam mengelola Pinjaman Bergulir agar sesuai dengan
kebijakan dan ketentuan yang telah dibuat oleh LKM
3.Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan
pinjaman bergulir baik di UPK maupun di KSM
4.Bekerja sama dengan LKM, relawan dan para perangkat desa untuk
mensosialisasikan kegiatan pinjaman bergulir
5.Bekerja sama dengan relawan dan para perangkat kelurahan/desa untuk
membantu penanganan pinjaman KSM yang bermasalah.
Tugas kesekretariatan
1.Menyusun agenda rapat/pertemuan LKM/BKM;.
2.Membuat dan menyebarkan surat undangan;
3.Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/pertemuan LKM/BKM;
4.Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak
lain yang berkepentingan;
5.Mencatat administrasi keuangan operasional LKM/BKM dan mencatat
pengelolaan BLM;
6.Melaporkan administrasi keuangan kepada LKM/BKM secara berkala;
sosial;
3.Membangun/mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media
warga/infokom;
4.Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Bela
Desa (KBK/D);
5.Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial seperti santunan
, beasiswa, sunatan masal, dll; dan
6.Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung
program sosial UPS.
Tugas Pengawas UPK adalah
1.Melaksanakan monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK untuk mengukur
kinerja operasional (kepatuhan) maupun kinerja keuangan berdasarkan indikator
yang berlaku.
2.Mengarahkan UPK dalam mengelola Pinjaman Bergulir agar sesuai dengan
kebijakan dan ketentuan yang telah dibuat oleh LKM
3.Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan
pinjaman bergulir baik di UPK maupun di KSM
4.Bekerja sama dengan LKM, relawan dan para perangkat desa untuk
mensosialisasikan kegiatan pinjaman bergulir
5.Bekerja sama dengan relawan dan para perangkat kelurahan/desa untuk
membantu penanganan pinjaman KSM yang bermasalah.
Tugas kesekretariatan
1.Menyusun agenda rapat/pertemuan LKM/BKM;.
2.Membuat dan menyebarkan surat undangan;
3.Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/pertemuan LKM/BKM;
4.Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak
lain yang berkepentingan;
5.Mencatat administrasi keuangan operasional LKM/BKM dan mencatat
pengelolaan BLM;
6.Melaporkan administrasi keuangan kepada LKM/BKM secara berkala;